Graha Krakatau Foto Karyawan 2 gedung graha krakatau

Our Services

Merupakan layanan digital untuk pengkinian data peserta pensiun melalui website, mengunduh bukti potong SPT di halaman member area.

Merupakan layanan digital untuk pengkinian data peserta pensiun melalui website, mengunduh bukti potong SPT di halaman member area.

Dalam rangka menjunjung tinggi transparansi dan keterbukaan informasi atas pengelolaan dana oleh Dana Pensiun Krakatau Steel agar peserta dapat mengakses semua dokumen keterbukaan informasi di member area.

Dalam rangka menjunjung tinggi transparansi dan keterbukaan informasi atas pengelolaan dana oleh Dana Pensiun Krakatau Steel agar peserta dapat mengakses semua dokumen keterbukaan informasi di member area.

Unduh formulir yang telah kami sediakan untuk melengkapi persyaratan administrasi Dana Pensiun Krakatau Steel

Unduh formulir yang telah kami sediakan untuk melengkapi persyaratan administrasi Dana Pensiun Krakatau Steel

Edaran Pemutakhiran Data

Terkait dengan adanya pemutakhiran data Peserta Pensiun Dana Pensiun Krakatau Steel periode Tahun 2025, berikut ini kami sampaikan Edaran dan Formulir Pendataan Berkala dapat di download pada link berikut:


Klik Disini

Edaran Pemutakhiran Data

Manfaat Pensiun DPKS

Manfaat Pensiun Normal Berhak Diterima Apabila Peserta Telah Mencapai Usia 56 Tahun. Besar Manfaat Pensiun Normal Dihitung Berdasarkan Rumus: (MK X PhDP Terakhir X F).

Manfaat Pensiun Normal Berhak Diterima Apabila Peserta Telah Mencapai Usia 56 Tahun. Besar Manfaat Pensiun Normal Dihitung Berdasarkan Rumus: (MK X PhDP Terakhir X F).

Manfaat Pensiun Dipercepat Berhak Diterima Apabila Peserta Telah Mencapai Usia Sekurang-Kurangnya 46 Tahun. Besar Manfaat Pensiun Dipercepat Dihitung Berdasarkan Rumus: Nilai Sekarang X (MK X PhDP Terakhir X F).

Manfaat Pensiun Dipercepat Berhak Diterima Apabila Peserta Telah Mencapai Usia Sekurang-Kurangnya 46 Tahun. Besar Manfaat Pensiun Dipercepat Dihitung Berdasarkan Rumus: Nilai Sekarang X (MK X PhDP Terakhir X F).

Manfaat Pensiun Ditunda Berhak Diterima Apabila Telah Mempunyai Masa Kepesertaan Sekurang-Kurangnya 3 (Tiga) Tahun Namun Belum Mencapai Usia 46 Tahun. Besar Manfaat Pensiun Ditunda Dihitung Berdasarkan Rumus: Nilai Sekarang X (MK X PhDP Terakhir X F).

Manfaat Pensiun Ditunda Berhak Diterima Apabila Telah Mempunyai Masa Kepesertaan Sekurang-Kurangnya 3 (Tiga) Tahun Namun Belum Mencapai Usia 46 Tahun. Besar Manfaat Pensiun Ditunda Dihitung Berdasarkan Rumus: Nilai Sekarang X (MK X PhDP Terakhir X F).

Manfaat Pensiun Cacat Berhak Diterima Apabila Peserta Berhenti Karena Cacat Atau Karena Alasan Kesehatan. Besar Manfaat Pensiun Cacat Dihitung Berdasarkan Rumus: MK X PhDP Terakhir X F, Dengan Ketentuan Masa Kerja Dihitung Sampai Dengan Usia Pensiun Normal.

Manfaat Pensiun Cacat Berhak Diterima Apabila Peserta Berhenti Karena Cacat Atau Karena Alasan Kesehatan. Besar Manfaat Pensiun Cacat Dihitung Berdasarkan Rumus: MK X PhDP Terakhir X F, Dengan Ketentuan Masa Kerja Dihitung Sampai Dengan Usia Pensiun Normal.

Bagi Janda/Duda Dari Peserta Meninggal Dunia Karena Tugas, Besar Manfaat Pensiun Dihitung Berdasarkan Rumus: Nilai Sekarang X (MK X PhDP Terakhir X F). Masa Kerja Dihitung Sampai Dengan Seolah – Olah Peserta Berhenti Bekerja Pada Usia Pensiun Normal Dan Penghasilan Dasar Pensiun Dihitung Pada Saat Peserta Meninggal Dunia.

Bagi Janda/Duda Dari Peserta Meninggal Dunia Karena Tugas, Besar Manfaat Pensiun Dihitung Berdasarkan Rumus: Nilai Sekarang X (MK X PhDP Terakhir X F). Masa Kerja Dihitung Sampai Dengan Seolah – Olah Peserta Berhenti Bekerja Pada Usia Pensiun Normal Dan Penghasilan Dasar Pensiun Dihitung Pada Saat Peserta Meninggal Dunia.

Bagi Janda/Duda Dari Peserta Meninggal Dunia Bukan Karena Tugas, Besar Manfaat Pensiun Dihitung Berdasarkan Rumus: Nilai Sekarang X 60% X (MK X PhDP Terakhir X F). Masa Kerja Dihitung Sampai Dengan Seolah – Olah Peserta Berhenti Bekerja Pada Usia Pensiun Normal Dan Penghasilan Dasar Pensiun Dihitung Pada Saat Peserta Meninggal Dunia.

Bagi Janda/Duda Dari Peserta Meninggal Dunia Bukan Karena Tugas, Besar Manfaat Pensiun Dihitung Berdasarkan Rumus: Nilai Sekarang X 60% X (MK X PhDP Terakhir X F). Masa Kerja Dihitung Sampai Dengan Seolah – Olah Peserta Berhenti Bekerja Pada Usia Pensiun Normal Dan Penghasilan Dasar Pensiun Dihitung Pada Saat Peserta Meninggal Dunia.

Manfaat Pensiun Anak Berhak Diterima Apabila Peserta, Bekas Karyawan Atau Pensiunan Meninggal Dunia Dan Tidak Mempunyai Janda/Duda Atau Janda/Duda Kawin Lagi. Besar Manfaat Pensiun Anak Adalah Sebesar 100% Dari Manfaat Pensiun Janda/Duda. Manfaat Pensiun Anak Berusia 21 Tahun Atau 25 Tahun Apabila Anak Yang Bersangkutan Belum Menikah Dan Belum Berpenghasilan Sendiri.

Manfaat Pensiun Anak Berhak Diterima Apabila Peserta, Bekas Karyawan Atau Pensiunan Meninggal Dunia Dan Tidak Mempunyai Janda/Duda Atau Janda/Duda Kawin Lagi. Besar Manfaat Pensiun Anak Adalah Sebesar 100% Dari Manfaat Pensiun Janda/Duda. Manfaat Pensiun Anak Berusia 21 Tahun Atau 25 Tahun Apabila Anak Yang Bersangkutan Belum Menikah Dan Belum Berpenghasilan Sendiri.

Permintaan Bantuan Uang Duka Wafat

Permintaan Bantuan Uang Duka Wafat

Merupakan pemberian santunan dari Dana Pensiun Krakatau Steel kepada keluarga / ahli waris penerima manfaat pensiun untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan oleh penerima pensiun. Sampaikan laporan Berita Duka kepada keluarga anda yang mendapatkan manfaat pensiun langsung kepada kami melalui form online laporan berita duka yang telah disediakan dengan klik dibawah ini :


Laporan Berita Duka

News Updates

Kumpulan Berita Terkini.